Kamis, 01 Maret 2012


SYARIAT PERNIKAHAN ; SEBUAH REFLEKSI

Ditulis oleh Dewan Asatidz   
Secara jujur, Islam itu terbuka, bahwa (salah satu) fungsi syariat pernikahan adalah untuk menghalalkan hubungan laki-laki dan perempuan. Jadi, seorang muslim tak perlu tergesa-gesa berpikir atau mengeluh ;
 menikah hanya untuk kepuasan seksual(!). Tak apa jika dikatakan bahwa memang tujuan kita menikah seperti itu, biar tidak seperti hewan. Sejujurnya memang begitu.

Syariat Pernikahan :

Sebuah Refleksi ADA BEBERAPA tujuan diturunkannya syariat pernikahan. Tujuan tersebut antara lain  :
 menyambung keturunan dan menghalalkan syahwat seksual melalui keluarga yang bahagia (sakinah). Syariat ini adalah syariat yang membedakan manusia dengan hewan, jika manusia diatur dalam menyalurkan hasrat seksualnya, maka dalam dunia perhewanan tidak ada aturan yang mengikat. Aturan itu, sebut saja, dalam dunia syariat yang diperuntukkan buat manusia, menikahi perempuan yang telah bersuami tidak diperbolehkan, sedangkan dalam dunia perhewanan sama sekali tidak ada larangan.

Mengapa manusia dan hewan dibedakan?
Bukankah sama-sama makhluk ciptaan tuhan? Dalam dunia yang serba maju sekarang ini, yang dipenuhi dengan manusia-manusia aneh, sering muncul terminologi “diskriminasi�.
 Mungkin, keputusan Tuhan tersebut bisa melahirkan â€کide’ bahwa syariat terasa men-'diskriminasi' atas manusia, kenapa hewan dibebaskan dari aturan menyalurkan hasrat seksual dan manusia diatur sedemikian â€کnjlimet’(?)
. Pertanyaan ini bukan rekaan saya. Dalam dunia yang semakin liberal, pertanyaan-pertanyaan yang jauh lebih aneh lagi sering saya dapatkan. Saya menyadari, orang seperti ini belum banyak mempelajari syariat Islam, dari pengertian, tujuan, pembagian, dan sebagainya.
*** Salah satu persyaratan menjadi terbebani kewajiban syariat –orangnya disebut mukallaf— adalah berakal. Keberakalan seseorang menjadi syarat utama bahwa orang itu adalah mukallaf, alias wajib melakukan aturan-aturan syariat. Maka, bagi siapapun yang merasa berakal, tidak ada kata lain justru menghormati keberakalannya dengan mengikuti petunjuk syariat. Termasuk syariat Islam tentang pernikahan ini, hendaknya tidak dianggap remeh. Ia sejatinya syariat yang membuktikan keampuhannya untuk —seperti tadi— membedakan manusia dengan hewan.
Syariat Islam menyatakan bahwa syariat tidak berlaku bagi :
1.       Orang yang tidak berakal alias orang gila. Orang gila tidak wajib, misalnya, melakukan sholat. Ia tidak mempunyai kewajiban sama sekali, tetapi ia mempunyai hak, yaitu hak untuk diupayakan kesembuhannya oleh orang yang ada di sekitarnya. Kewajiban ini, bagi orang yang ada di sekitarnya, hukumnya fardhu kifayah, yaitu kewajiban kolektif. Maksudnya, jika seseorang telah merawatnya, maka orang-orang Islam lainnya telah gugur kewajibannya.
2.        Anak kecil yang belum bisa membedakan mana yang baik dan mana jelek, atau sering disebut dengan “belum akil-balighâ€?. Ia juga tidak memiliki kewajiban untuk menjalankan syariat. Sama dengan yang pertama, ia juga memiliki hak untuk dirawat dan dibimbing oleh orang di sekitarnya, yang dalam hal ini adalah orang tuanya. Jika tidak ada orang tua, maka famili yang lain. Jika masih tidak ada kemampuan, diserahkan ke rumah yatim piatu (Darul Aytam).
3.        Orang yang tidur. Kalau seseorang ketiduran, maka orang tersebut “kehilanganâ€? kewajiban “pada saat tidurâ€?, dan begitu bangun kewajiban itu “kembaliâ€? dengan sendirinya. Melakukan kewajiban yang tertinggal disebut dengan Qadhlo’.
 Ketiga kategori di atas bukan bikinan saya, atau para ulama fikih, melainkan hadis Nabi Muhammad SAW. Keadaan-keadaan lain seperti pingsan, sakit dan lainnya, bisa dianalogikan pada ketiga keadaan di atas. Misalnya, pingsan dimasukkan pada kategori “hilangnya akalâ€? (gila). Orang sakit dimasukkan dalam kategori “tidurâ€?. Demikian, silahkan mencari keadaan-keadaan mendesak lainnya. Tidak perlu dikhawatirkan, Insya Allah semua sudah dipikirkan dalam fikih Islam.
 *** Secara jujur, Islam terbuka bahwa (salah satu) fungsi syariat pernikahan adalah untuk menghalalkan hubungan laki-laki dan perempuan. Jadi, seorang muslim tak perlu tergesa-gesa berpikir atau mengeluh ; menikah hanya untuk kepuasan seksual(!). Tak apa jika dikatakan bahwa memang tujuan kita menikah seperti, biar tidak seperti hewan. Sejujurnya memang begitu.
14 abad yang lalu, di depan para sahabat, Nabi Muhammad saw bersabda : Besok akan datang suatu zaman di mana banyak anak tak berayah. Sahabat bertanya, apa maksudnya? Mana mungkin perempuan mengandung tanpa lelaki?
 Nabi saw menjawab, bahwa maksudnya adalah banyak anak lahir tanpa ada ikatan pernikahan yang sah. Ya, beliau SAW sudah tahu itu semua, bahwa akan datang zaman dimana manusia menyalurkan hasrat seksualnya layaknya hewan. Saya selalu teringat hadits beliau ini karena di rumah saya ada seekor kucing betina yang setiap tiga bulan hamil, melahirkan 3 anaknya, hamil lagi, melahirkan lagi, tanpa saya tahu kucing mana yang menghamilinya.
Saya berpikir, bayangkan jika Allah swt tidak menurunkan syariat pernikahan kepada manusia, maka tidak ada kata lain selain kekacauan yang dahsyat. Hanya akal saja yang dapat membedakan manusia dengan hewan. Soal lainnya, sama. Hewan butuh makan juga tempat berteduh. *** Kalau seorang muslim sudah menikah, maka segalanya menjadi halal.
Dalam Al-Qur'an, “perempuan-perempuan adalah baju bagi kalian, dan kalian adalah baju bagi merekaâ€?. Pakailah baju kalian sepuasnya. Tak masalah, yang penting adalah : hubungan tersebut telah sah secara syariat. Selain akal, yang membedakan manusia dengan hewan adalah hati (nurani), atau qalbu. Tetapi, persoalan â€کhati’ tidak masuk dalam persoalan syariat, karena urusan batin (hati) adalah urusan Allah SWT.
Tak seorang pun bisa mengetahuinya, hingga ada ungkapan “dalamnya samudera bisa diukur, tetapi dalamnya hati tidak�.

 Ada ayat al-Qur’an yang berhubungan dengan â€کhati’ ini. “Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk isi neraka Jahannam kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami ayat-ayat Allah dan mereka mempunyai mata tetapi tidak dipergunakannya untuk melihat tanda-tanda kekuasaan Allah, dan mereka mempunyai telinga tetapi tidak dipergunakannya untuk mendengar ayat-ayat Allah. Mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagiâ€?. (surat Al-A'raf)
 Hadist Nabi SAW soal anak tak berayah ?
 di atas tadi mengilhami saya untuk (semakin) memahami peringatan dari al-Qur'an bahwa, “manusia, sekalipun memiliki akal, ternyata bisa lebih sesat daripada hewanâ€?, karena meninggalkan syariat tadi.
Dulu, pada jahiliyah pra Nabi saw, manusia biasa membunuh bayi atau anak kecil yang perempuan (Wa’dul Banأ¢t). Sebagian orang pada saat itu malu jika mempunyai anak perempuan, karena ia dianggap tak berguna.
Jahiliyahisme sekarang lain lagi, anak belum lahir sudah dibunuh. Kebanyakan, hal ini akibat dari hubungan seksual ala hewan. Jadi, selain berfungsi menyalurkan hasrat seksual secara halal, pernikahan adalah sarana untuk melanjutkan keturunan yang bahagia.
Orang yang membunuh janin itu sedang “lupa�, tidak sadar dan tidak tahu, bahwa jangankan manusia, bahkan janin pun memiliki status yang sama dengan anak kecil yang belum baligh. Ia tak memiliki kewajiban tetapi memiliki hak untuk dirawat, bisa menuntut di akherat nanti dan juga bisa memberikan pertolongan kepada ibunya yang meninggal ketika melahirkannya. Sama juga dengan orang yang mati, ia tidak memiliki kewajiban lagi, tetapi memiliki hak untuk dimandikan, dikafani, dishalati, dikubur.
 Lebih dari itu, orang yang ditinggalkannya juga wajib menyelesaikan urusan dunia si mayit seperti utang piutang dan sebagainya.

 Dari sini, kita bisa mengetahui betapa sejak dari dalam kandungan hingga dalam kuburan syariat selalu memberikan tuntunan.

*** Beberapa persoalan baru seputar pernikahan Ada dua (2) hal yang ingin saya tulis soal ini.
1.       Nikah Normal (Nikah Agama-Negara), ini adalah istilah saya, adalah pernikahan yang dilakukan melalui 2 prosedur sekaligus, yakni prosedur agama plus prosedur negara (pencatatan sipil).
2.        Nikah Sirri (Nikah Agama saja) artinya nikah secara rahasia. Pernikahan rahasia sebenarnya hanya masalah prosedur hukum saja, sebab yang namanya akad nikah harus dengan wali dan dua orang saksi dan dengan mahar. Adapun Nikah Sirri yang sering kita dengar, maksudnya adalah akad nikah dengan tanda melalui prosedur resmi, misalnya tidak melalui KUA atau Kantor Catatan Sipil. Perlu diingat bahwa, dalam akad Nikah Sirri, yang menikahkan harus wali/orang tua atau orang lain yang berhak menjadi wali. Dan dalam Nikah Sirri, karena tidak terlindungi secara hukum, maka hak-hak suami dan isteri tidak bisa terjamin secara hukum negara, artinya hak untuk gugatan yang berkaitan dengan pernikahan tidak bisa dimiliki karena pernikahan belum sah secara hukum (negara). Ketika syariat pernikahan memasuki hukum konvensional, maka yang diaplikasikan adalah nilai maslahat (kebaikan) yang ada dalam pernikahan itu. Misalnya, pencatatan sipil. Memang, dalam syariat Islam, tidak ada perintah secara tekstual untuk mendaftar ke negara bahwa “kami adalah pasangan yang sah menurut agamaâ€?. Tetapi, kita bisa men-qiyas-kan (analogi) kemaslahatan ini pada “perintah untuk mencatat segala hal yang berhubungan hutangâ€? (QS. Al-Baqarah) supaya tidak ada yang dirugikan di kemudian hari. Dalam hukum konvensional,yang sebenarnya melalui prinsip qiyas bisa disebut hukum agama juga, pencatatan seperti ini sering disebut nota keuangan. Walaupun ayat tentang “perintah untuk mencatat segala hal yang berhubungan hutangâ€? adalah bukan kewajiban (lin-nadb), tetapi untuk jaman sekarang ini, pencatatan yang berhubungan dengan hal-hal penting kemanusiaan, sangat diperlukan sehingga menurut saya hukumnya wajib. Tentu ini berlaku untuk hal-hal besar, sedangkan hal kecil seperti membeli sebungkus nasi, atau hal-hal yang diperkirakan tidak memiliki resiko tertentu di masa mendatang, tak masalah. Demikian juga pencatatan sipil bagi pernikahan, bisa menjadi wajib jika melihat kemaslahatan yang diperlukan di kemudian hari ketika menghadapi sejumlah persoalan rumah tangga.
 Maka, dari sini, pernikahan normal atau agama-negara adalah hal yang sudah jelas statusnya di depan kita. *** Memang, jika kita kembali kepada “syariat yang murniâ€?, nikah (secara) agama atau Sirri, telah cukup memenuhi kehalalan menyalurkan hasrat seksual. Tetapi, harap diingat, seperti yang tadi telah disinggung, bahwa tujuan pernikahan bukan hanya penyaluran hasrat seksual secara halal, tetapi juga melanjutkan keturunan, membentuk keluarga yang bahagia dan sakأ®nah.

 Mengapa dengan keluarga sakأ®nah?

 Tidak lain karena elemen masyarakat terkecil adalah keluarga, jika keluarga tidak sakinah, maka masyarakat pun tidak sakinah. Namun, ya itu tadi, kita menikah tidak sepotong-potong. Maksudnya, ketika kita menikah, tidak hanya memenuhi hasrat seksual saja, tetapi kita harus sadar bahwa pada saat itu kita telah memasuki dunia baru dimana kita harus siap dengan segala hal yang berbeda dengan ketika kita sendiri : urusan rumah, rizki, pembagian kerja, peran bertetangga sampai urusan-urusan publik dan sebagainya. Hal-hal yang memerlukan formalisme hukum seperti surat-surat kepemilikan mobil dan harta benda lainnya dengan sendiri mewajibkan kita untuk mendaftarkan kita sebagai pasangan yang resmi.

 Sedangkan mengenai “Nikah Sirri Sekaliâ€?, yakni pernikahan yang memang benar-benar dirahasiakan, dalam arti para pelaku dan saksi merahasiakannya kepada orang lain, maka dalam pernikahan aneh seperti ini saya tidak paham maksudnya. Benar-benar tidak paham. Yang “syar'iyâ€?, berdasarkan syariat, fungsi saksi tidaklah hanya bersaksi keabsahan pernikahan itu, tetapi ia menjadi semacam â€کpintu’ publikasi. Kalau sudah publikasi, maka tasyakuran adalah medianya. Ketika seorang sahabat sowan dan matur kepada Nabi saw bahwa dia barusan akad nikah, Nabi saw menyuruhnya untuk menyembelih seekor kambing. Artinya, ajaklah orang-orang untuk tasyakuran (mensyukuri) pernikahan kita dengan suguhan kambing. Suguhan kambing tentu bukan bentuk suguhan paten yang diperintahkan. Suguhan apa saja tak masalah asalkan halal, yang penting publikasi dan syukurannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar