|
Ditulis oleh Dewan Asatidz
www.PesantrenVirtual.com
|
Tanya:
Saya telah berpacaran selama 4 tahun dan hubungan kami sangat serius dan kami sangat ingin untuk menikah. Kami berencana menikah setelah saya lulus kuliah (dalam waktu 2 tahun ini). Kebetulan pacar saya sudah cukup mapan dari segi financial. Hanya saja orang tua saya terutama ayah saya menginginkan saya untuk berkerja dulu sampai saya sendiri mapan. Saya tidak ingin membuat ayah saya kecewa karena menentang beliau.. apalagi saya disekolahkan jauh2 ke Australia dan kemudian selesai kuliah lalu menikah. walaupun saya berniat untuk berkerja apabila sudah menikah, saya tidak yakin kalau ayah saya akan mengerti.
Kami berencana untuk menikah siri saja setelah saya lulus kuliah... supaya ayah saya tidak kecewa dan kami pum bisa mewujudkan impian kami dan terutama untuk menghindari zina. Nanti apabila saya sudah berkerja dan mapan maka kami akan menikah lagi secara resmi atas persetujuan orang tua. Yang saya tanyakan apakah pernikahan itu akan sah tanpa persetujuan ayah saya dan apakah boleh saya mengulang akad nikah mengingat orang tua saya tidak akan tahu kalau saya sudah menikah secara siri?
Terima kasih.
Nanda Ariana - Australia
Jawab:
Sdri Nanda, nikah sirri itu sebenarnya juga nikah yg sah secara syari'at. Artinya, semua syarat dan rukunnya itu terpenuhi, meliputi wali (bapak Anda atau yg mewakili), saksi-saksi, mahar, dll. Hanya saja belum dilaporkan ke KUA. Jadi tidak ada surat-surat resmi yg memperkuat adanya ikatan pernikahan.
Dari kacamata agama murni, nikah spt ini sudah sah. Adapun mengapa diharamkan, karena nikah model begini tidak mempunyai landasan yang kuat secara sosial. Akhirnya, seandainya salah satu di antara kedua pihak (suami-istri) mengingkari adanya hubungan pernikahan maka dengan mudah bahtera rumah tangga menjadi bubar, karena hal-hal yang bersangkutan dengan ikatan pernikahan tidak bisa diproses menurut hukum yang berlaku. Misalnya suami Anda tiba-tiba minggat, Anda tidak bisa menuntut dia dengan melaporkannya ke pengadilan. Dampak lainnya, Anda tidak bisa menuntut hak waris, dll. Urusan talak bisa jadi terbengkalai. Jika begini jadinya, Anda (sebagai orang perempuan) yang paling menderita.
Dipikirkanlan serius dan matang-matang dalam merencanakan pernikahan. Bisa jadi Anda saat ini merasa tidak bakal dikhianati calon suami Anda. Ini wajar saja, namanya orang masih pacaran. Tapi, begitu memasuki gerbang rumah tangga, sangat boleh jadi akan terjadi perdebatan-perdebatan kecil, sampai akhirnya memanas. Akhirnya rasa cinta-kasih sudah mulai pudar. Alamat akan terjadi perpecahan. Dan lantas terjadi hal-hal di atas.
Lebih baik Anda meyakinkan orang tua Anda bahwa dengan pernikahan itu studi Anda tidak akan terganggu. Tentu dengan memperkuat argumentasi, misalnya, di samping untuk menghindari zina, calon suami Anda sangat mendukung Anda meneruskan studi, dlsb. Sehingga dia menyetujui dilaksanakannya pernikahan secara resmi, tercatat di KUA.
***
Pernikahan sirri sebenarnya sah-sah saja utk sekedar mengikat hubungan. Memang status pasangan nikah sirri ini juga telah menjadi suami-istri yang sah. Namun untuk melakukan nikah sirri spt ini harus lihat-lihat situasi dan kondisi. Kalau ingin segera berkumpul, satu atap, justru sebaiknya jangan melakukan nikah sirri. Karena dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tak diinginkan spt di atas.
Kalau masih mau berpisah, karena masing-masing masih ingin meneruskan belajar, seperti ini mungkin saja dilakukan nikah sirri. Karena kalaupun terjadi hal yg tak diinginkan, si istri belum terkena getahnya.
Arif Hidayat
Saya telah berpacaran selama 4 tahun dan hubungan kami sangat serius dan kami sangat ingin untuk menikah. Kami berencana menikah setelah saya lulus kuliah (dalam waktu 2 tahun ini). Kebetulan pacar saya sudah cukup mapan dari segi financial. Hanya saja orang tua saya terutama ayah saya menginginkan saya untuk berkerja dulu sampai saya sendiri mapan. Saya tidak ingin membuat ayah saya kecewa karena menentang beliau.. apalagi saya disekolahkan jauh2 ke Australia dan kemudian selesai kuliah lalu menikah. walaupun saya berniat untuk berkerja apabila sudah menikah, saya tidak yakin kalau ayah saya akan mengerti.
Kami berencana untuk menikah siri saja setelah saya lulus kuliah... supaya ayah saya tidak kecewa dan kami pum bisa mewujudkan impian kami dan terutama untuk menghindari zina. Nanti apabila saya sudah berkerja dan mapan maka kami akan menikah lagi secara resmi atas persetujuan orang tua. Yang saya tanyakan apakah pernikahan itu akan sah tanpa persetujuan ayah saya dan apakah boleh saya mengulang akad nikah mengingat orang tua saya tidak akan tahu kalau saya sudah menikah secara siri?
Terima kasih.
Nanda Ariana - Australia
Jawab:
Sdri Nanda, nikah sirri itu sebenarnya juga nikah yg sah secara syari'at. Artinya, semua syarat dan rukunnya itu terpenuhi, meliputi wali (bapak Anda atau yg mewakili), saksi-saksi, mahar, dll. Hanya saja belum dilaporkan ke KUA. Jadi tidak ada surat-surat resmi yg memperkuat adanya ikatan pernikahan.
Dari kacamata agama murni, nikah spt ini sudah sah. Adapun mengapa diharamkan, karena nikah model begini tidak mempunyai landasan yang kuat secara sosial. Akhirnya, seandainya salah satu di antara kedua pihak (suami-istri) mengingkari adanya hubungan pernikahan maka dengan mudah bahtera rumah tangga menjadi bubar, karena hal-hal yang bersangkutan dengan ikatan pernikahan tidak bisa diproses menurut hukum yang berlaku. Misalnya suami Anda tiba-tiba minggat, Anda tidak bisa menuntut dia dengan melaporkannya ke pengadilan. Dampak lainnya, Anda tidak bisa menuntut hak waris, dll. Urusan talak bisa jadi terbengkalai. Jika begini jadinya, Anda (sebagai orang perempuan) yang paling menderita.
Dipikirkanlan serius dan matang-matang dalam merencanakan pernikahan. Bisa jadi Anda saat ini merasa tidak bakal dikhianati calon suami Anda. Ini wajar saja, namanya orang masih pacaran. Tapi, begitu memasuki gerbang rumah tangga, sangat boleh jadi akan terjadi perdebatan-perdebatan kecil, sampai akhirnya memanas. Akhirnya rasa cinta-kasih sudah mulai pudar. Alamat akan terjadi perpecahan. Dan lantas terjadi hal-hal di atas.
Lebih baik Anda meyakinkan orang tua Anda bahwa dengan pernikahan itu studi Anda tidak akan terganggu. Tentu dengan memperkuat argumentasi, misalnya, di samping untuk menghindari zina, calon suami Anda sangat mendukung Anda meneruskan studi, dlsb. Sehingga dia menyetujui dilaksanakannya pernikahan secara resmi, tercatat di KUA.
***
Pernikahan sirri sebenarnya sah-sah saja utk sekedar mengikat hubungan. Memang status pasangan nikah sirri ini juga telah menjadi suami-istri yang sah. Namun untuk melakukan nikah sirri spt ini harus lihat-lihat situasi dan kondisi. Kalau ingin segera berkumpul, satu atap, justru sebaiknya jangan melakukan nikah sirri. Karena dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tak diinginkan spt di atas.
Kalau masih mau berpisah, karena masing-masing masih ingin meneruskan belajar, seperti ini mungkin saja dilakukan nikah sirri. Karena kalaupun terjadi hal yg tak diinginkan, si istri belum terkena getahnya.
Arif Hidayat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar