Kamis, 01 Maret 2012

NIKAH SIRRI DALAM PRSPEKTIVE ISLAM


Cetak
E-mail

Ditulis oleh Dewan Asatidz  
www.pesantrenvirtual.com 
Tanya:

Assalamualaikum Wr. Wb.

Saya seorang janda dengan dua anak. Ada seorang kawan sudah beristri, meminang saya. Dia mau menikahi saya asal secara sirri (sembunyi-sembunyi) agar keluarganya tidak mengetahui. Saya juga menerima syarat itu, dan saya menyarankan agar akad dilakukan di depan penghulu tanpa surat kawin resmi dari catatan sipil. Apakah nikah seperti ini sah?

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.


Jawab:
wa’alaikum salam.wr . wb
Akad nikah bukanlah akad biasa, seperti akad-akad lainnya. Namun, lebih dari sekedar ajaran yang disyari'atkan Allah swt. demi menjaga kesinambungan generasi, ia juga bertujuan membentuk tatanan sosial yang kuat dan teratur. Secara keseluruhan, pernikahan bertujuan menghindari mafsadah dan memperoleh kemaslahatan.Yang perlu dipertanyakan sekarang, apakah nikah sirri itu bisa mewujudkan hal demikian?

Jelas sekali nikah sirri tidak bisa mewujudkan maksud-maksud disyari'atkannya pernikahan. Nikah sirri, bahkan, hanya akan menimbulkan kemafsadahan lebih besar dari kemaslahatan. Perlu diperhatikan, semua tindakan manusia tidak mungkin lepas dari kemaslahatan dan kemafsadahan. Jika ia menarik kemaslahatan lebih besar dari kemafsadahan maka ia boleh dilakukan (masyruu'): adakalanya wajib, sunat, atau mubah. Dan sebaliknya, jika memberi dampak kemafsadahannya lebih besar (dari kemaslahatan) maka tidak boleh dilakukan (ghair masyruu'): adakalanya haram atau makruh.

Kembali ke persoalan nikah sirri. Nikah model ini, menurut saya, tidak bisa sama sekali mewujudkan maksud-maksud disyari'atkannya pernikahan, bahkan bisa menimbulkan kemafsadahan lebih besar. Jika demikian, maka haram hukumnya nikah sirri. Wallahua'lam bisshawaab.

Wassalamualaikum Wr. Wb.
Dr. Ali Mar'iy
(Kepala Jurusan Fikih Perbandingan Fakultas Syari'ah Al-Azhar)

(Diambil dari Mingguan Shaut al-Azhar 19 Ramadhan 1421 H / 15 Desember 2000)


Cetak
E-mail

Ditulis oleh Dewan Asatidz   
www.PesantrenVirtual.com
Tanya:

Saya telah berpacaran selama 4 tahun dan hubungan kami sangat serius dan kami sangat ingin untuk menikah. Kami berencana menikah setelah saya lulus kuliah (dalam waktu 2 tahun ini). Kebetulan pacar saya sudah cukup mapan dari segi financial. Hanya saja orang tua saya terutama ayah saya menginginkan saya untuk berkerja dulu sampai saya sendiri mapan. Saya tidak ingin membuat ayah saya kecewa karena menentang beliau.. apalagi saya disekolahkan jauh2 ke Australia dan kemudian selesai kuliah lalu menikah. walaupun saya berniat untuk berkerja apabila sudah menikah, saya tidak yakin kalau ayah saya akan mengerti.

Kami berencana untuk menikah siri saja setelah saya lulus kuliah... supaya ayah saya tidak kecewa dan kami pum bisa mewujudkan impian kami dan terutama untuk menghindari zina. Nanti apabila saya sudah berkerja dan mapan maka kami akan menikah lagi secara resmi atas persetujuan orang tua. Yang saya tanyakan apakah pernikahan itu akan sah tanpa persetujuan ayah saya dan apakah boleh saya mengulang akad nikah mengingat orang tua saya tidak akan tahu kalau saya sudah menikah secara siri?

Terima kasih.

Nanda Ariana - Australia

Jawab:

Sdri Nanda, nikah sirri itu sebenarnya juga nikah yg sah secara syari'at. Artinya, semua syarat dan rukunnya itu terpenuhi, meliputi wali (bapak Anda atau yg mewakili), saksi-saksi, mahar, dll. Hanya saja belum dilaporkan ke KUA. Jadi tidak ada surat-surat resmi yg memperkuat adanya ikatan pernikahan.

Dari kacamata agama murni, nikah spt ini sudah sah. Adapun mengapa diharamkan, karena nikah model begini tidak mempunyai landasan yang kuat secara sosial. Akhirnya, seandainya salah satu di antara kedua pihak (suami-istri) mengingkari adanya hubungan pernikahan maka dengan mudah bahtera rumah tangga menjadi bubar, karena hal-hal yang bersangkutan dengan ikatan pernikahan tidak bisa diproses menurut hukum yang berlaku. Misalnya suami Anda tiba-tiba minggat, Anda tidak bisa menuntut dia dengan melaporkannya ke pengadilan. Dampak lainnya, Anda tidak bisa menuntut hak waris, dll. Urusan talak bisa jadi terbengkalai. Jika begini jadinya, Anda (sebagai orang perempuan) yang paling menderita.

Dipikirkanlan serius dan matang-matang dalam merencanakan pernikahan. Bisa jadi Anda saat ini merasa tidak bakal dikhianati calon suami Anda. Ini wajar saja, namanya orang masih pacaran. Tapi, begitu memasuki gerbang rumah tangga, sangat boleh jadi akan terjadi perdebatan-perdebatan kecil, sampai akhirnya memanas. Akhirnya rasa cinta-kasih sudah mulai pudar. Alamat akan terjadi perpecahan. Dan lantas terjadi hal-hal di atas.

Lebih baik Anda meyakinkan orang tua Anda bahwa dengan pernikahan itu studi Anda tidak akan terganggu. Tentu dengan memperkuat argumentasi, misalnya, di samping untuk menghindari zina, calon suami Anda sangat mendukung Anda meneruskan studi, dlsb. Sehingga dia menyetujui dilaksanakannya pernikahan secara resmi, tercatat di KUA.

***
Pernikahan sirri sebenarnya sah-sah saja utk sekedar mengikat hubungan. Memang status pasangan nikah sirri ini juga telah menjadi suami-istri yang sah. Namun untuk melakukan nikah sirri spt ini harus lihat-lihat situasi dan kondisi. Kalau ingin segera berkumpul, satu atap, justru sebaiknya jangan melakukan nikah sirri. Karena dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tak diinginkan spt di atas.

Kalau masih mau berpisah, karena masing-masing masih ingin meneruskan belajar, seperti ini mungkin saja dilakukan nikah sirri. Karena kalaupun terjadi hal yg tak diinginkan, si istri belum terkena getahnya.


Arif Hidayat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar