Sabtu, 10 Maret 2012

40 Keistimewaan Wanita Menurut Islam

40 Keistimewaan Wanita Menurut Islam Berikut merupakan keistimewaan wanita menurut Islam, menunjukkan betapa Islam begitu menghormati dan menghargai para wanita yang sholehah. Berbahagialah engkau wahai bidadari penghuni syurga...... ! 1. Wanita yang solehah (baik) itu lebih baik daripada 70 orang pria yang soleh. 2. Barang siapa yang menggembirakan anak perempuannya, derajatnya seumpama orang yang sentiasa menangis kerana takutkan Allah S.W.T. dan orang yang takutkan Allah S.W.T. akan diharamkan api neraka ke atas tubuhnya. 3. Barang siapa yang membawa hadiah (barang makanan dari pasar ke rumah) lalu diberikan kepada keluarganya, maka pahalanya seperti bersedekah. 4. Hendaklah mendahulukan anak perempuan daripada anak pria. Maka barang siapa yang menyukakan anak perempuan seolah- olah dia memerdekakan anak Nabi Ismail A.S. 5. Wanita yang tinggal bersama anak-anaknya akan tinggal bersama aku (Rasulullah S.A.W.) di dalam syurga. 6. Barang siapa mempunyai tiga anak perempuan atau tiga saudara perempuan atau dua anak perempuan atau dua saudara perempuan, lalu dia bersikap ihsan dalam pergaulan dengan mereka dan mendidik mereka dengan penuh rasa takwa serta bertanggungjawab, maka baginya adalah syurga. 7. Daripada Aisyah r.a. “Barang siapa yang diuji dengan se Suatu daripada anak-anak perempuannya, lalu dia berbuat baik kepada mereka, maka mereka akan menjadi penghalang baginya daripada api neraka. 8. Syurga itu di bawah telapak kaki ibu. 9. Apabila memanggil akan engkau dua orang ibu bapamu, maka jawablah panggilan ibumu dahulu. 10. Wanita yang taat berkhidmat kepada suaminya akan tertutup pintu-pintu neraka dan terbuka pintu-pintu syurga. Masuklah dari mana-mana pintu yang dia kehendaki dengan tidak dihisab. 11. Wanita yang taat akan suaminya, semua ikan-ikan di laut, burung di udara, malaikat di langit, matahari dan bulan, semuanya beristighfar baginya selama mana dia taat kepada suaminya dan direkannya (serta menjaga sembahyang dan puasanya). 12. Aisyah r.a. berkata “Aku bertanya kepada Rasulullah S.A.W., siapakah yang lebih besar haknya terhadap wanita? Jawab baginda, “Suaminya.” “Siapa pula berhak terhadap pria?” tanya Aisyah kembali, Jawab Rasulullah S.A.W. “Ibunya.” 13. Perempuan apabila sembahyang lima waktu, puasa bulan Ramadan, memelihara kehormatannya serta taat akan suaminya, masuklah dia dari pintu syurga mana sahaja yang dia kehendaki. 14. Tiap perempuan yang menolong suaminya dalam urusan agama, maka Allah S.W.T. memasukkan dia ke dalam syurga lebih dahulu daripada suaminya (10,000 tahun). 15. Apabila seseorang perempuan mengandung janin dalam rahimnya, maka beristighfarlah para malaikat untuknya. Allah S.W.T. menatatkan baginya setiap hari dengan 1,000 kebaikan dan menghapuskan darinya 1,000 kejahatan. 16. Apabila seseorang perempuan mulai sakit hendak bersalin, maka Allah S.W.T. mencatatkan baginya pahala orang yang berjihad pada jalan Allah S.W.T. 17. Apabila seseorang perempuan melahirkan anak, keluarlah dia daripada dosa-dosa seperti keadaan ibunya melahirkannya. 18. Apabila telah lahir (anak) lalu disusui, maka bagi ibu itu setiap satu tegukan daripada susunya diberi satu kebajikan. 19. Apabila semalaman (ibu) tidak tidur dan memelihara anaknya yang sakit, maka Allah S.W.T. memberinya pahala seperti memerdekakan 70 orang hamba dengan ikhlas untuk membela agama Allah S.W.T. 20. Seorang wanita solehah adalah lebih baik daripada 70 orang wali. 21. Seorang wanita yang jahat adalah lebih buruk dari pada 1,000 pria yang jahat. 22. Rakaat solat dari wanita yang hamil adalah lebih baik daripada 80 rakaat solat wanita yang tidak hamil. 23. Wanita yang memberi minum air susu ibu (asi) kepada anaknya daripada badannya (susu badannya sendiri) akan dapat satu pahala dari pada tiap-tiap titik susu yang diberikannya. 24. Wanita yang melayani dengan baik suami yang pulang ke rumah di dalam keadaan letih akan mendapat pahala jihad. 25. Wanita yang melihat suaminya dengan kasih sayang dan suami yang melihat isterinya dengan kasih sayang akan dipandang Allah dengan penuh rahmat. 26. Wanita yang menyebabkan suaminya keluar dan berjuang ke jalan Allah dan kemudian menjaga adab rumah tangganya akan masuk syurga 500 tahun lebih awal daripada suaminya, akan menjadi ketua 70,000 malaikat dan bidadari dan wanita itu akan dimandikan di dalam syurga, dan menunggu suaminya dengan menunggang kuda yang dibuat daripada yakut. 27. Wanita yang tidak cukup tidur pada malam hari kerana menjaga anak yang sakit akan diampunkan oleh Allah akan seluruh dosanya dan bila dia hiburkan hati anaknya Allah memberi 12 tahun pahala ibadat. 28. Wanita yang memerah susu binatang dengan “bismillah” akan didoakan oleh binatang itu dengan doa keberkatan. 29. Wanita yang menguli tepung gandum dengan “bismillah”, Allah akan berkatkan rezekinya. 30. Wanita yang menyapu lantai dengan berzikir akan mendapat pahala seperti meyapu lantai di baitullah. 31. Wanita yang hamil akan dapat pahala berpuasa pada siang hari. 32. Wanita yang hamil akan dapat pahala beribadat pada malam hari. 33. Wanita yang bersalin akan mendapat pahala 70 tahun solat dan puasa dan setiap kesakitan pada satu uratnya Allah mengurniakan satu pahala haji. 34. Sekiranya wanita mati dalam masa 40 hari selepas bersalin, dia akan dikira sebagai mati syahid. 35. Jika wanita melayani suami tanpa khianat akan mendapat pahala 12 tahun solat. 36. Jika wanita menyusui anaknya sampai cukup tempo(2½ thn),maka malaikat-malaikat dilangit akan khabarkan berita bahwa syurga wajib baginya. Jika wanita memberi susu badannya kepada anaknya yang menangis, Allah akan memberi pahala satu tahun solat dan puasa. 37. Jika wanita memicit/mijat suami tanpa disuruh akan mendapat pahala 7 tola emas dan jika wanita memicit suami bila disuruh akan mendapat pahala 7 tola perak. 38. Wanita yang meninggal dunia dengan keredhaan suaminya akan memasuki syurga. 39. Jika suami mengajarkan isterinya satu masalah akan mendapat pahala 80 tahun ibadat. 40. Semua orang akan dipanggil untuk melihat wajah Allah di akhirat, tetapi Allah akan datang sendiri kepada wanita yang memberati auratnya yaitu memakai purdah di dunia ini dengan istiqamah.

Jumat, 02 Maret 2012


Kamis, 01 Maret 2012




Islam tidak mengenal istilah pacaran.

Agama ini hanya memperbolehkan ta’aruf (mengenal) antar lawan jenis dengan aturan-aturan yang harus ditaati. Persoalannya terletak pada praktik pergaulan remaja/peserta didik zaman kini yang semakin jauh meninggalkan norma agama. Ditambah dengan faktor pendidik yang masih kalah gaya dalam menyampaikan nilai-nilai edukatif karena faktor hegemoni (serangan sporadis dan bersifat masif) budaya barat yang –meminjam istilahnya Gus Mus– menjadi guru tiap warga Indonesia.

Pacaran ada karena ada daya tarik lawan jenis yang merupakan fitrah yang diberikan Allah kepada setiap makhluk-Nya. Ibarat senjata, manusia yang dibekali oleh Allah berupa potensi baik dan buruk, penggunaannya tergantung dari menang kalahnya kedua potensi itu. Kalau potensi baik menang, hasilnya adalah ketakwaan. Namun bila potensi buruk yang menang, maka tidakan tercela yang akan dilakukan.

Setiap perilaku insan selalu melibatkan nafsu yang menurut al-Qur’an cenderung mengajak kepada keburukan dan kejahatan. Kemudian upaya manusia untuk menuju surga yang pasti didamba haruslah dibekali dengan keimanan dan ketakwaan. Dengan demikian nafsu harus dibatasi geraknya oleh iman dan takwa ketika mengajak kepada tindakan tercela. Perjuangan untuk memenangkan kebaikan atas keburukan pada tiap manusia berlangsung dari baligh(dewasa menurut aturan agama) hingga meninggal.

Kemudian dalam konteks pacaran, terserap nilai kebinatangan yang menuntut pemuasan biologis individu. Sedangkan agama mengatur secara tegas tentang pernikahan yang merupakan satu-satunya cara menyalurkan kebutuhan dasar manusia itu. KH. Muchith Muzadi menegaskan, pernikahan adalah satu-satunya cara untuk menghalalkan tindakan yang paling diharamkan agama sebelum akad nikah yaitu hubungan seksual. Zina (hubungan seks sebelum menikah atau hubungan seks sesudah menikah tetapi dengan pasangan selingkuh) apapun alasannya sangat diharamkan oleh seluruh agama. Zina merupakan tindakan yang sebagaimana sering kita lihat dan dengar di pemberitaan mediamassa, dapat menimbulkan efek psikologis dan kriminal bagi pelakunya. Sebagian pelakunya adalah remaja (baca: peserta didik SMP dan SMA atau yang sederajat) yang masih bau kencur. Dari perbuatan nista itu yang sering menjadi korban adalah pihak perempuan. Mulai dari putus sekolah, bunuh diri, terjangkit penyakit kelamin, dan perasaan berdosa yang berlebihan. Masalah moral lainnya berupa maraknya kasus pembuangan bayi di tong-tong sampah atau kebun, baik yang masih hidup maupun sudah meninggal, serta bertambahnya jumlah penderita HIV/AIDS positif di kalangan remaja yang hingga saat ini belum ada obatnya dan berakibat kematian. Secara biologis memang mereka mulai matang, namun sayangnya mereka harus menunda untuk melakukan hubungan biologis sebelum menikah. Hal ini menjadi persoalan yang sangat berat bagi remaja zaman sekarang ketika budaya barat justru lebih banyak menampilkan perilaku zina. Mulai dari film dan sinetron yang menampilkan adegan berpacaran, aktris yang memamerkan hamil di luar nikah, serta perilaku yang mengarah kepada perzinaan. Ditambah dengan tayangan-tayangan porno yang mudah diakses oleh remaja mulai dari internet@simbah google(facebook,youtube,etc..), VCD/DVD, telepon genggam, majalah, hingga tabloid. Efeknya berupa perilaku remaja yang ingin mencoba-coba karena begitu derasnya informasi yang masuk dan tidak terkontrol. Sedangkan di pihak lain benteng keimanan lewat media pendidikan justru mengalami ketabuan. Tabu/tidak pantas disampaikan kepada remaja dengan alasan belum saatnya. Orang tua dan guru di sekolah formal menurut asumsi saya, masih kurang menginformasikan pelajaran pergaulan lawan jenis yang benar kepada remaja.

Dari informasi itu dapat dimunculkan dua alternatif solusi berupa,
·         pertama, orang tua beserta keluarga@family sebagai pendidik utama dan pertama berperan besar dalam mendidik, menginformasikan pengetahuan bagaimana hubungan lawan jenis, mengawasi, mengontrol, pergaulan anak-anaknya. Kendala utama dari solusi ini adalah kebanyakan orang tua beranggapan bahwa pendidikan tentang ini sudah dilaksanakan oleh sekolah., madrasah, TPQ, dan lembaga formal, informal, dan non formal lainnya. Sehingga diperlukan penyadaran kepada orang tua tentang hal ini oleh pemerintah terkecil hingga terbesar (ketua RT hingga presiden). Dengan kata lain, diperlukan adanya revitalisasi peran keluarga dalam pelaksanaan pendidikan seks kepada putra-putrinya.

·         Kedua, diperlukan pola pendidikan seks terstruktur dengan kurikulum yang jelas di lembaga formal. Selama ini pendidikan seks sebatas dibahas di pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA). Itupun hanya mengenai anatomi tubuh dan belum membahas inti pergaulan (batasan-batasan, efek negatif hubungan bebas, serta nilai-nilai yang harus diaplikasikan dalam pergaulan).

Untuk materi Bimbingan dan Konseling (BK) sebenarnya lebih lengkap dan memadai tentang materi seksualitas beserta etikanya. Namun sayangnya kegiatan BK terkadang berjalan tidak efektif.

Selama ini terdapat anggapan bahwa pendidikan seks ini tidak diperlukan karena di samping tabu, juga para remaja ketika sudah dewasa kelak pasti mengetahuinya. Padahal perilaku pacaran oleh remaja akibat pengaruh budaya global cenderung mengarah kepada perzinaan. Begitu bebasnya pergaulan sehingga budaya permisif (serba boleh) menjadi keniscayaan.

Dari dua alternatif solusi di atas paling tidak diharapkan dapat mengurangi bahaya perzinaan selama masa pacaran di kalangan remaja/peserta didik. Namun sebaik apapun pemecahan masalah ini bila tidak didukung dan dilaksanakan oleh semua elemen masyarakat, pasti menjadi wacana semata. Wallahua’lam dan wassalam.

Sumber:
·         KH. A. Mustofa Bisri (Gus Mus). Fikih Keseharian Gus Mus. Editor: Achmad Ma’ruf Asrori. Surabaya: Khalista bekerjasama dengan Komunitas Mata Air. 2005.
·         KH. Abdul Muchit Muzadi. Risalah Fikih Wanita (Fiqhun-Nisa). Bandung: PT. Al Ma’arif. 1979.
·         Dan dari berbagai sumber lainnya.

NIKAH SIRRI DALAM PRSPEKTIVE ISLAM


Cetak
E-mail

Ditulis oleh Dewan Asatidz  
www.pesantrenvirtual.com 
Tanya:

Assalamualaikum Wr. Wb.

Saya seorang janda dengan dua anak. Ada seorang kawan sudah beristri, meminang saya. Dia mau menikahi saya asal secara sirri (sembunyi-sembunyi) agar keluarganya tidak mengetahui. Saya juga menerima syarat itu, dan saya menyarankan agar akad dilakukan di depan penghulu tanpa surat kawin resmi dari catatan sipil. Apakah nikah seperti ini sah?

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.


Jawab:
wa’alaikum salam.wr . wb
Akad nikah bukanlah akad biasa, seperti akad-akad lainnya. Namun, lebih dari sekedar ajaran yang disyari'atkan Allah swt. demi menjaga kesinambungan generasi, ia juga bertujuan membentuk tatanan sosial yang kuat dan teratur. Secara keseluruhan, pernikahan bertujuan menghindari mafsadah dan memperoleh kemaslahatan.Yang perlu dipertanyakan sekarang, apakah nikah sirri itu bisa mewujudkan hal demikian?

Jelas sekali nikah sirri tidak bisa mewujudkan maksud-maksud disyari'atkannya pernikahan. Nikah sirri, bahkan, hanya akan menimbulkan kemafsadahan lebih besar dari kemaslahatan. Perlu diperhatikan, semua tindakan manusia tidak mungkin lepas dari kemaslahatan dan kemafsadahan. Jika ia menarik kemaslahatan lebih besar dari kemafsadahan maka ia boleh dilakukan (masyruu'): adakalanya wajib, sunat, atau mubah. Dan sebaliknya, jika memberi dampak kemafsadahannya lebih besar (dari kemaslahatan) maka tidak boleh dilakukan (ghair masyruu'): adakalanya haram atau makruh.

Kembali ke persoalan nikah sirri. Nikah model ini, menurut saya, tidak bisa sama sekali mewujudkan maksud-maksud disyari'atkannya pernikahan, bahkan bisa menimbulkan kemafsadahan lebih besar. Jika demikian, maka haram hukumnya nikah sirri. Wallahua'lam bisshawaab.

Wassalamualaikum Wr. Wb.
Dr. Ali Mar'iy
(Kepala Jurusan Fikih Perbandingan Fakultas Syari'ah Al-Azhar)

(Diambil dari Mingguan Shaut al-Azhar 19 Ramadhan 1421 H / 15 Desember 2000)


Cetak
E-mail

Ditulis oleh Dewan Asatidz   
www.PesantrenVirtual.com
Tanya:

Saya telah berpacaran selama 4 tahun dan hubungan kami sangat serius dan kami sangat ingin untuk menikah. Kami berencana menikah setelah saya lulus kuliah (dalam waktu 2 tahun ini). Kebetulan pacar saya sudah cukup mapan dari segi financial. Hanya saja orang tua saya terutama ayah saya menginginkan saya untuk berkerja dulu sampai saya sendiri mapan. Saya tidak ingin membuat ayah saya kecewa karena menentang beliau.. apalagi saya disekolahkan jauh2 ke Australia dan kemudian selesai kuliah lalu menikah. walaupun saya berniat untuk berkerja apabila sudah menikah, saya tidak yakin kalau ayah saya akan mengerti.

Kami berencana untuk menikah siri saja setelah saya lulus kuliah... supaya ayah saya tidak kecewa dan kami pum bisa mewujudkan impian kami dan terutama untuk menghindari zina. Nanti apabila saya sudah berkerja dan mapan maka kami akan menikah lagi secara resmi atas persetujuan orang tua. Yang saya tanyakan apakah pernikahan itu akan sah tanpa persetujuan ayah saya dan apakah boleh saya mengulang akad nikah mengingat orang tua saya tidak akan tahu kalau saya sudah menikah secara siri?

Terima kasih.

Nanda Ariana - Australia

Jawab:

Sdri Nanda, nikah sirri itu sebenarnya juga nikah yg sah secara syari'at. Artinya, semua syarat dan rukunnya itu terpenuhi, meliputi wali (bapak Anda atau yg mewakili), saksi-saksi, mahar, dll. Hanya saja belum dilaporkan ke KUA. Jadi tidak ada surat-surat resmi yg memperkuat adanya ikatan pernikahan.

Dari kacamata agama murni, nikah spt ini sudah sah. Adapun mengapa diharamkan, karena nikah model begini tidak mempunyai landasan yang kuat secara sosial. Akhirnya, seandainya salah satu di antara kedua pihak (suami-istri) mengingkari adanya hubungan pernikahan maka dengan mudah bahtera rumah tangga menjadi bubar, karena hal-hal yang bersangkutan dengan ikatan pernikahan tidak bisa diproses menurut hukum yang berlaku. Misalnya suami Anda tiba-tiba minggat, Anda tidak bisa menuntut dia dengan melaporkannya ke pengadilan. Dampak lainnya, Anda tidak bisa menuntut hak waris, dll. Urusan talak bisa jadi terbengkalai. Jika begini jadinya, Anda (sebagai orang perempuan) yang paling menderita.

Dipikirkanlan serius dan matang-matang dalam merencanakan pernikahan. Bisa jadi Anda saat ini merasa tidak bakal dikhianati calon suami Anda. Ini wajar saja, namanya orang masih pacaran. Tapi, begitu memasuki gerbang rumah tangga, sangat boleh jadi akan terjadi perdebatan-perdebatan kecil, sampai akhirnya memanas. Akhirnya rasa cinta-kasih sudah mulai pudar. Alamat akan terjadi perpecahan. Dan lantas terjadi hal-hal di atas.

Lebih baik Anda meyakinkan orang tua Anda bahwa dengan pernikahan itu studi Anda tidak akan terganggu. Tentu dengan memperkuat argumentasi, misalnya, di samping untuk menghindari zina, calon suami Anda sangat mendukung Anda meneruskan studi, dlsb. Sehingga dia menyetujui dilaksanakannya pernikahan secara resmi, tercatat di KUA.

***
Pernikahan sirri sebenarnya sah-sah saja utk sekedar mengikat hubungan. Memang status pasangan nikah sirri ini juga telah menjadi suami-istri yang sah. Namun untuk melakukan nikah sirri spt ini harus lihat-lihat situasi dan kondisi. Kalau ingin segera berkumpul, satu atap, justru sebaiknya jangan melakukan nikah sirri. Karena dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tak diinginkan spt di atas.

Kalau masih mau berpisah, karena masing-masing masih ingin meneruskan belajar, seperti ini mungkin saja dilakukan nikah sirri. Karena kalaupun terjadi hal yg tak diinginkan, si istri belum terkena getahnya.


Arif Hidayat

SYARIAT PERNIKAHAN ; SEBUAH REFLEKSI

Ditulis oleh Dewan Asatidz   
Secara jujur, Islam itu terbuka, bahwa (salah satu) fungsi syariat pernikahan adalah untuk menghalalkan hubungan laki-laki dan perempuan. Jadi, seorang muslim tak perlu tergesa-gesa berpikir atau mengeluh ;
 menikah hanya untuk kepuasan seksual(!). Tak apa jika dikatakan bahwa memang tujuan kita menikah seperti itu, biar tidak seperti hewan. Sejujurnya memang begitu.

Syariat Pernikahan :

Sebuah Refleksi ADA BEBERAPA tujuan diturunkannya syariat pernikahan. Tujuan tersebut antara lain  :
 menyambung keturunan dan menghalalkan syahwat seksual melalui keluarga yang bahagia (sakinah). Syariat ini adalah syariat yang membedakan manusia dengan hewan, jika manusia diatur dalam menyalurkan hasrat seksualnya, maka dalam dunia perhewanan tidak ada aturan yang mengikat. Aturan itu, sebut saja, dalam dunia syariat yang diperuntukkan buat manusia, menikahi perempuan yang telah bersuami tidak diperbolehkan, sedangkan dalam dunia perhewanan sama sekali tidak ada larangan.

Mengapa manusia dan hewan dibedakan?
Bukankah sama-sama makhluk ciptaan tuhan? Dalam dunia yang serba maju sekarang ini, yang dipenuhi dengan manusia-manusia aneh, sering muncul terminologi “diskriminasi�.
 Mungkin, keputusan Tuhan tersebut bisa melahirkan â€کide’ bahwa syariat terasa men-'diskriminasi' atas manusia, kenapa hewan dibebaskan dari aturan menyalurkan hasrat seksual dan manusia diatur sedemikian â€کnjlimet’(?)
. Pertanyaan ini bukan rekaan saya. Dalam dunia yang semakin liberal, pertanyaan-pertanyaan yang jauh lebih aneh lagi sering saya dapatkan. Saya menyadari, orang seperti ini belum banyak mempelajari syariat Islam, dari pengertian, tujuan, pembagian, dan sebagainya.
*** Salah satu persyaratan menjadi terbebani kewajiban syariat –orangnya disebut mukallaf— adalah berakal. Keberakalan seseorang menjadi syarat utama bahwa orang itu adalah mukallaf, alias wajib melakukan aturan-aturan syariat. Maka, bagi siapapun yang merasa berakal, tidak ada kata lain justru menghormati keberakalannya dengan mengikuti petunjuk syariat. Termasuk syariat Islam tentang pernikahan ini, hendaknya tidak dianggap remeh. Ia sejatinya syariat yang membuktikan keampuhannya untuk —seperti tadi— membedakan manusia dengan hewan.
Syariat Islam menyatakan bahwa syariat tidak berlaku bagi :
1.       Orang yang tidak berakal alias orang gila. Orang gila tidak wajib, misalnya, melakukan sholat. Ia tidak mempunyai kewajiban sama sekali, tetapi ia mempunyai hak, yaitu hak untuk diupayakan kesembuhannya oleh orang yang ada di sekitarnya. Kewajiban ini, bagi orang yang ada di sekitarnya, hukumnya fardhu kifayah, yaitu kewajiban kolektif. Maksudnya, jika seseorang telah merawatnya, maka orang-orang Islam lainnya telah gugur kewajibannya.
2.        Anak kecil yang belum bisa membedakan mana yang baik dan mana jelek, atau sering disebut dengan “belum akil-balighâ€?. Ia juga tidak memiliki kewajiban untuk menjalankan syariat. Sama dengan yang pertama, ia juga memiliki hak untuk dirawat dan dibimbing oleh orang di sekitarnya, yang dalam hal ini adalah orang tuanya. Jika tidak ada orang tua, maka famili yang lain. Jika masih tidak ada kemampuan, diserahkan ke rumah yatim piatu (Darul Aytam).
3.        Orang yang tidur. Kalau seseorang ketiduran, maka orang tersebut “kehilanganâ€? kewajiban “pada saat tidurâ€?, dan begitu bangun kewajiban itu “kembaliâ€? dengan sendirinya. Melakukan kewajiban yang tertinggal disebut dengan Qadhlo’.
 Ketiga kategori di atas bukan bikinan saya, atau para ulama fikih, melainkan hadis Nabi Muhammad SAW. Keadaan-keadaan lain seperti pingsan, sakit dan lainnya, bisa dianalogikan pada ketiga keadaan di atas. Misalnya, pingsan dimasukkan pada kategori “hilangnya akalâ€? (gila). Orang sakit dimasukkan dalam kategori “tidurâ€?. Demikian, silahkan mencari keadaan-keadaan mendesak lainnya. Tidak perlu dikhawatirkan, Insya Allah semua sudah dipikirkan dalam fikih Islam.
 *** Secara jujur, Islam terbuka bahwa (salah satu) fungsi syariat pernikahan adalah untuk menghalalkan hubungan laki-laki dan perempuan. Jadi, seorang muslim tak perlu tergesa-gesa berpikir atau mengeluh ; menikah hanya untuk kepuasan seksual(!). Tak apa jika dikatakan bahwa memang tujuan kita menikah seperti, biar tidak seperti hewan. Sejujurnya memang begitu.
14 abad yang lalu, di depan para sahabat, Nabi Muhammad saw bersabda : Besok akan datang suatu zaman di mana banyak anak tak berayah. Sahabat bertanya, apa maksudnya? Mana mungkin perempuan mengandung tanpa lelaki?
 Nabi saw menjawab, bahwa maksudnya adalah banyak anak lahir tanpa ada ikatan pernikahan yang sah. Ya, beliau SAW sudah tahu itu semua, bahwa akan datang zaman dimana manusia menyalurkan hasrat seksualnya layaknya hewan. Saya selalu teringat hadits beliau ini karena di rumah saya ada seekor kucing betina yang setiap tiga bulan hamil, melahirkan 3 anaknya, hamil lagi, melahirkan lagi, tanpa saya tahu kucing mana yang menghamilinya.
Saya berpikir, bayangkan jika Allah swt tidak menurunkan syariat pernikahan kepada manusia, maka tidak ada kata lain selain kekacauan yang dahsyat. Hanya akal saja yang dapat membedakan manusia dengan hewan. Soal lainnya, sama. Hewan butuh makan juga tempat berteduh. *** Kalau seorang muslim sudah menikah, maka segalanya menjadi halal.
Dalam Al-Qur'an, “perempuan-perempuan adalah baju bagi kalian, dan kalian adalah baju bagi merekaâ€?. Pakailah baju kalian sepuasnya. Tak masalah, yang penting adalah : hubungan tersebut telah sah secara syariat. Selain akal, yang membedakan manusia dengan hewan adalah hati (nurani), atau qalbu. Tetapi, persoalan â€کhati’ tidak masuk dalam persoalan syariat, karena urusan batin (hati) adalah urusan Allah SWT.
Tak seorang pun bisa mengetahuinya, hingga ada ungkapan “dalamnya samudera bisa diukur, tetapi dalamnya hati tidak�.

 Ada ayat al-Qur’an yang berhubungan dengan â€کhati’ ini. “Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk isi neraka Jahannam kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami ayat-ayat Allah dan mereka mempunyai mata tetapi tidak dipergunakannya untuk melihat tanda-tanda kekuasaan Allah, dan mereka mempunyai telinga tetapi tidak dipergunakannya untuk mendengar ayat-ayat Allah. Mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagiâ€?. (surat Al-A'raf)
 Hadist Nabi SAW soal anak tak berayah ?
 di atas tadi mengilhami saya untuk (semakin) memahami peringatan dari al-Qur'an bahwa, “manusia, sekalipun memiliki akal, ternyata bisa lebih sesat daripada hewanâ€?, karena meninggalkan syariat tadi.
Dulu, pada jahiliyah pra Nabi saw, manusia biasa membunuh bayi atau anak kecil yang perempuan (Wa’dul Banأ¢t). Sebagian orang pada saat itu malu jika mempunyai anak perempuan, karena ia dianggap tak berguna.
Jahiliyahisme sekarang lain lagi, anak belum lahir sudah dibunuh. Kebanyakan, hal ini akibat dari hubungan seksual ala hewan. Jadi, selain berfungsi menyalurkan hasrat seksual secara halal, pernikahan adalah sarana untuk melanjutkan keturunan yang bahagia.
Orang yang membunuh janin itu sedang “lupa�, tidak sadar dan tidak tahu, bahwa jangankan manusia, bahkan janin pun memiliki status yang sama dengan anak kecil yang belum baligh. Ia tak memiliki kewajiban tetapi memiliki hak untuk dirawat, bisa menuntut di akherat nanti dan juga bisa memberikan pertolongan kepada ibunya yang meninggal ketika melahirkannya. Sama juga dengan orang yang mati, ia tidak memiliki kewajiban lagi, tetapi memiliki hak untuk dimandikan, dikafani, dishalati, dikubur.
 Lebih dari itu, orang yang ditinggalkannya juga wajib menyelesaikan urusan dunia si mayit seperti utang piutang dan sebagainya.

 Dari sini, kita bisa mengetahui betapa sejak dari dalam kandungan hingga dalam kuburan syariat selalu memberikan tuntunan.

*** Beberapa persoalan baru seputar pernikahan Ada dua (2) hal yang ingin saya tulis soal ini.
1.       Nikah Normal (Nikah Agama-Negara), ini adalah istilah saya, adalah pernikahan yang dilakukan melalui 2 prosedur sekaligus, yakni prosedur agama plus prosedur negara (pencatatan sipil).
2.        Nikah Sirri (Nikah Agama saja) artinya nikah secara rahasia. Pernikahan rahasia sebenarnya hanya masalah prosedur hukum saja, sebab yang namanya akad nikah harus dengan wali dan dua orang saksi dan dengan mahar. Adapun Nikah Sirri yang sering kita dengar, maksudnya adalah akad nikah dengan tanda melalui prosedur resmi, misalnya tidak melalui KUA atau Kantor Catatan Sipil. Perlu diingat bahwa, dalam akad Nikah Sirri, yang menikahkan harus wali/orang tua atau orang lain yang berhak menjadi wali. Dan dalam Nikah Sirri, karena tidak terlindungi secara hukum, maka hak-hak suami dan isteri tidak bisa terjamin secara hukum negara, artinya hak untuk gugatan yang berkaitan dengan pernikahan tidak bisa dimiliki karena pernikahan belum sah secara hukum (negara). Ketika syariat pernikahan memasuki hukum konvensional, maka yang diaplikasikan adalah nilai maslahat (kebaikan) yang ada dalam pernikahan itu. Misalnya, pencatatan sipil. Memang, dalam syariat Islam, tidak ada perintah secara tekstual untuk mendaftar ke negara bahwa “kami adalah pasangan yang sah menurut agamaâ€?. Tetapi, kita bisa men-qiyas-kan (analogi) kemaslahatan ini pada “perintah untuk mencatat segala hal yang berhubungan hutangâ€? (QS. Al-Baqarah) supaya tidak ada yang dirugikan di kemudian hari. Dalam hukum konvensional,yang sebenarnya melalui prinsip qiyas bisa disebut hukum agama juga, pencatatan seperti ini sering disebut nota keuangan. Walaupun ayat tentang “perintah untuk mencatat segala hal yang berhubungan hutangâ€? adalah bukan kewajiban (lin-nadb), tetapi untuk jaman sekarang ini, pencatatan yang berhubungan dengan hal-hal penting kemanusiaan, sangat diperlukan sehingga menurut saya hukumnya wajib. Tentu ini berlaku untuk hal-hal besar, sedangkan hal kecil seperti membeli sebungkus nasi, atau hal-hal yang diperkirakan tidak memiliki resiko tertentu di masa mendatang, tak masalah. Demikian juga pencatatan sipil bagi pernikahan, bisa menjadi wajib jika melihat kemaslahatan yang diperlukan di kemudian hari ketika menghadapi sejumlah persoalan rumah tangga.
 Maka, dari sini, pernikahan normal atau agama-negara adalah hal yang sudah jelas statusnya di depan kita. *** Memang, jika kita kembali kepada “syariat yang murniâ€?, nikah (secara) agama atau Sirri, telah cukup memenuhi kehalalan menyalurkan hasrat seksual. Tetapi, harap diingat, seperti yang tadi telah disinggung, bahwa tujuan pernikahan bukan hanya penyaluran hasrat seksual secara halal, tetapi juga melanjutkan keturunan, membentuk keluarga yang bahagia dan sakأ®nah.

 Mengapa dengan keluarga sakأ®nah?

 Tidak lain karena elemen masyarakat terkecil adalah keluarga, jika keluarga tidak sakinah, maka masyarakat pun tidak sakinah. Namun, ya itu tadi, kita menikah tidak sepotong-potong. Maksudnya, ketika kita menikah, tidak hanya memenuhi hasrat seksual saja, tetapi kita harus sadar bahwa pada saat itu kita telah memasuki dunia baru dimana kita harus siap dengan segala hal yang berbeda dengan ketika kita sendiri : urusan rumah, rizki, pembagian kerja, peran bertetangga sampai urusan-urusan publik dan sebagainya. Hal-hal yang memerlukan formalisme hukum seperti surat-surat kepemilikan mobil dan harta benda lainnya dengan sendiri mewajibkan kita untuk mendaftarkan kita sebagai pasangan yang resmi.

 Sedangkan mengenai “Nikah Sirri Sekaliâ€?, yakni pernikahan yang memang benar-benar dirahasiakan, dalam arti para pelaku dan saksi merahasiakannya kepada orang lain, maka dalam pernikahan aneh seperti ini saya tidak paham maksudnya. Benar-benar tidak paham. Yang “syar'iyâ€?, berdasarkan syariat, fungsi saksi tidaklah hanya bersaksi keabsahan pernikahan itu, tetapi ia menjadi semacam â€کpintu’ publikasi. Kalau sudah publikasi, maka tasyakuran adalah medianya. Ketika seorang sahabat sowan dan matur kepada Nabi saw bahwa dia barusan akad nikah, Nabi saw menyuruhnya untuk menyembelih seekor kambing. Artinya, ajaklah orang-orang untuk tasyakuran (mensyukuri) pernikahan kita dengan suguhan kambing. Suguhan kambing tentu bukan bentuk suguhan paten yang diperintahkan. Suguhan apa saja tak masalah asalkan halal, yang penting publikasi dan syukurannya.

INDONESIA MENANGIS LAGI SERTA BERDUKA CITA YG SANGAT DALAM,TERUTAMA KELUARGA BESAR PP. LANGITAN, ATAS WAFATNYA ULAMA' KHARISMATIK
KH.ABDULLAH FAQIH
PENGASUH PP. LANGITAN TUBAN.JAWA TIMUR


Beliau Meninggal Pukul 18.30 Wib dan Insya’allah Akan di makamkan Besok Pukul 12.00 Wib.
(Lahir di Tuban, 02 Mei 1932 M)
Sabda Rosulullah SAW : “Sesungguhnya Allah Azza Wajalla tidak akan mencabut ilmu dari seseorang manusia setelah diberikan kepadanya. Akan tetapi dicabut (ilmu itu dengan diwafatkannya para ulama. Setiap kali wafatnya ulama, ikutlah ilmu itu bersamanya, sehingga (satu ketika tiada lagi ulama) kecuali pemimpin (ulama) yang jahil. Jika ditanya hukum, mereka akan memberi fatwa tanpa ilmu, mereka sesat lalu menyesatkan orang lain” (HR. Bukhari & Muslim).

PBNU Serukan Sholat Ghoib untuk KH Abdullah Faqieh


Jakarta, NU Online Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berduka yang sedalam-dalamnya atas wafatnya Pengasuh Pondok Pesantren Langitan Tuban KH Abdullah Faqieh pada Kamis (29/2) pukul 19.00 WIB. PBNU menyerukan kepada segenap warga Nahdliyin di seluruh penjuru dunia untuk melaksanakan Sholat Ghoib berpulangnya sosok ulama kharismatis ini.

Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj menyampaikan rasa kehilangan yang sedalam-dalamnya atas berpulangknya salah satu kyai khos NU tersebut. Menurut Said, KH Abdullah Faqieh adalah salah satu kyai kharismatis yang dimiliki oleh Nahdlatul Ulama.

"Seluruh keluarga besar NU dan pondok pesantren di Indonesia merasakan kehilangan yang mengharukan. KH Abdullah Faqieh adalah salah satu tokoh NU panutan yang memiliki banyak murid di seluruh Nusantara," tutur kang Said -sapaan akrab KH Said Aqil Siroj.

Lebih lanjut Kang Said memaparkan, KH Abdullah Faqieh sangat berjasa dalam perkembangan NU dan peningkatan kualitas kader-kader ulama NU. Kehilangan KH Abdullah Faqieh adalah sebuah kedukaan mendalam bagi warga Nahdliyin dan umat Islam Indonesia.

"KH Abdullah Faqih memiliki kontribusi yang sangat berharga bagi perkembangan pesantren-pesantren di Indonesia, karena murid-muridnya telah berhasil menjadi ulama dan mendirikan pesantren-pesantren baru di seluruh Indonesia," tutur Kang Said terharu.

Sekilas KH Abdullah Faqieh

Kiai Faqih (generasi kelima) memimpin Pesantren Langitan sejak l971, menggantikan KH Abdul Hadi Zahid yang meninggal dunia karena usia lanjut. Kiai Faqih didampingi KH Ahmad Marzuki Zahid, yang juga pamannya.

Di mata para santrinya, Kiai Faqih adalah tokoh yang sederhana, istiqomah dan alim. Ia tak hanya pandai mengajar, melainkan menjadi teladan seluruh santri. Dalam shalat lima waktu misalnya, ia selalu memimpin berjamaah. Demikian pula dalam hal kebersihan. Tak jarang beliau mencincingkan sarungnya, membersihkan sendiri daun jambu di halaman.

Meski tetap mempertahankan ke-salaf-annya, pada era Kiai Faqih inilah Pesantren Langitan lebih terbuka. Misalnya, ia mendirikan Pusat Pelatihan Bahasa Arab, kursus komputer, mendirikan Taman Kanak-Kanak (TK) dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA). Dalam hal penggalian dana, ia membentuk Badan Usaha Milik Pondok berupa toko induk, kantin, dan wartel.

Lebih dari itu lagi, ayah 12 orang anak buah perkawinannya dengan Hj Hunainah ini juga mengarahkan pesantrennya agar lebih dekat dengan masyarakat. Di antaranya ia mengirim da’i ke daerah-daerah sulit di Jawa Timur dan luar Jawa. Setiap Jum’at ia juga menginstruksikan para santrinya shalat Jum’at di kampung-kampung. Lalu membuka pengajian umum di pesantren yang diikuti masyarakat luas.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH. Said Aqil Siroj, menyampaikan rasa duka cita mendalam atas wafatnya KH. Abdullah Faqih, pengasuh Pondok Pesantren Langitan, Widang, Tuban. Wafatnya Kiai Faqih dianggapnya sebagai kehilangan besar, tidak hanya untuk keluarga besar NU, tetapi seluruh bangsa Indonesia.

"Kiparahnya membesarkan NU dan menanamkan pentingnya rasa kebangsaan ke santri, menjadikannya sebagai sosok Kiai yang sangat disegani," tutur Kang Said di Jakarta.

Kang Said juga mengatakan, kepada semua umat Islam, khususnya Nahdliyin yang berhalangan takziah langsung ke rumah duka diminta bisa mendirikan salat ghaib. "Yang dekat, yang di Jawa Timur usahakan bisa takziah. PC dan PW se Indonesia yang jauh agar mendirikan salat ghaib," tambahnya.

Kiai Faqih meninggal dunia pada Rabu petang, sesaat setelah datangnya waktu salat Maghrib. Ini seperti tertulis di website resmi Pondok Pesantren Langitan.

"Beliau meninggal pada pukul 18.30 WIB dan Insya Allah akan dimakamkan besok pukul 12.00 WIB," demikian tertulis di langitan.net.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA –


Ketua Umum DPP PKNU, Choirul Anam atau Cak Anam sangat berduka atas wafatnya ulama kharismatik KH Abdullah Faqih. Menurut Cak Anam, Kiai Abdullah Faqih yang juga ulama "khos" (sepuh) di kalangan NU itu sempat dirawat di Graha Amerta RSUD dr Soetomo Surabaya.

"Karena sudah pulih, maka beliau diizinkan dirawat di rumah. Saya sendiri sempat menjenguk beliau pada hari Ahad (26/2) lalu," kata salah seorang tokoh Ansor NU Jatim yang dikenal sebagai 'orang dekat' Kiai Abdullah Faqih itu.

Pada pertemuan terakhir itu (26/2), katanya, dirinya sempat bertemu selama lima menit, namun dirinya sempat tertegun, karena Kiai Abdullah Faqih sempat menangis.

"Almarhum mengatakan kamu ke sini (meminta untuk mendekat). Beliau meminta saya untuk berjuang terus. Saya izinkan kamu, saya ridhoi, kamu berjuang terus, jangan khilaf, ajak bersatu semua kawan," katanya, mengutip pesan almarhum.

Ditanya tentang sosok Kiai Abdullah Faqih, Cak Anam yang juga mantan wartawan itu menilai Kiai Abdullah Faqih merupakan sosok yang jarang berbicara tentang kedudukan (jabatan) dan "dunia" (uang).

"Beliau selalu mementingkan kejujuran dan moralitas. Kalau mendapat sumbangan dari orang, beliau selalu memilah, menyisihkan, dan akhirnya dikembalikan kepada kepentingan masyarakat," katanya. Bahkan, kata dia, Kiai Abdullah Faqih sering menyumbang kegiatan PKNU dengan uang pribadi. "Ketika PKNU akan bermuktamar, beliau bertanya apa sudah siap? Beliau pun menyerahkan sumbangan," katanya. Oleh karena itu, kepergian Kiai Abdullah bukan hanya PKNU yang kehilangan. "Bukan hanya PKNU atau NU yang kehilangan beliau, tapi bangsa ini kehilangan sosok teladan yang lebih memikirkan orang lain daripada dirinya," katanya.
Beliau juga dikenal sebagai ulama yang sangat hebat. Bahkan, di waktu mudanya, beliau sudah tampak menonjol dibandingkan santri lainnya.

“Saat mondok di pesantren al-Hidayat, Lasem, sekitar tahun 1950-an, Kiai Abdullah Faqih itu sangat pandai. Karenanya, Mbah Kyai Bisri menunjukkan menjadi lurah pondok,” ujar KH Zaim Ma’shoem, pengasuh pesantren Kauman, Lasem, Rembang, saat dihubungi Republika, Rabu (29/2) yang sedang perjalanan ke Tuban.

Dan karena kealimannya itu pula, kata pengasuh Ponpes Kauman, Lasem ini, KH Abdullah Faqih ditunjuk untuk memimpin rekan-rekannya sesama santri, hingga akhirnya dijodohkan dengan putrid Kiai Bisri yang bernama Nyai Khunainah. Pernikahannya dengan Nyai Khunainah dikaruniai 10 orang putra. Di antaranya Ubaidillah, Muhammad, Mujib, Hanifah, Mujab, Ma’shum, Abdullah, Abdurrahman, dan Amirah.
Jenazah KH Abdullah Faqih direncanakan akan dimakamkan besok siang (1/3) di lingkungan komplek Pesantren Langitan, Tuban, Jawa Timur. "Rencananya akan dimakamkan besok (Kamis, 1/3) setelah Dzuhur," kata Ahmad, salah satu pengurus pesantren saat dihubungi Republika. Ahmad menjelaskan, pimpinan Ponpes Langitan itu meninggal pada pukul 18.30 di kediamannya. Namun ia belum bisa memberikan keterangan secara detail terkait wafatnya almarhum.

Menurut penjelasan Ahmad, saat ini ratusan santri tengah berkumpul di rumah kediaman almarhum untuk membacakan doa kepada kiai yang akrab disapa kiai Faqih itu. "Kami semua merasa sangat kehilangan," ungkapnya.

Seperti diketahui, KH Abdullah Faqih merupakan salah satu sosok yang menjadi guru spiritual H Abdurrahman Wahid.

Allahummaghfirlahu warhamhu wa'aafihi wa'fu 'anhu
WAQODDASALLAHU SIRRAHU WANAWWARA DLORIIHAHU WAYU'LI DARAJAATIHI WAYU'IDU 'ALAINAA MIN BARAKAATIHI WAASRAARIHI WA ANWASRIHI WA'ULUUMIHI FIDDAARAINI.
AAMIIN

Mari kita membaca TAHLIL bersama- sama,sebagai manifestasi mahabbah kita kpada Ulama’..yg notabenenya sebagai warotsatul ambiyaa’ :

 الفاتحة إلى حضرةالنبي المصطفى سيدنا ونبيينا محمد صلى الله عليه وسلم وآله وأصحابه وذرياته أجمعين 
شيئ لله ولهم الفاتحه؛؛؛؛

ثم إلى حضرة جميع الانبياء والمرسلين والاوليا ء والشهداء والصالحين 
حصوصا الشيخ عبد القدير الجيلان وسيد الشيخ أبو الحسن المتوريذي قدس الله سرهم
شيئ لله ولهم الفاتحه
م إلى حضرة جميع أساتيذناومعلمنا وذوى الحقو علينا أجمعين
ونحص صاحب الفضيله والكرامة خادم العلم الشريف بالبلد الحرام"¤ السيدمحمد بن علوي المالكي الحسني المكي¤" 
وحضرة الشيخ العارف بالله تعالى صاحب المعهد الدارالنجاح شيخنا ومرب روحنا ¤" الشيخ بيضاوي علي الحاج
"¤المغفورلهما

Wanakhussu khusuuson shoohibul fadziilah wal karoomah Almaghfurlahu ‘’Simbah Romo KH. Abdullah Faqih ,Tuban.

أن الله يغفرلهم وير حمهم ويعلى درجاتهم في الجنة وينفعنا باسرارهم وأنوارهم وعلومهم في الدين والدنيا والاخرة ويجعلنا من حزبهم وير زقنا محبتهم في ملتهم ويحسرنا في زمرتهم 
شيئ لله ولهم الفا تحة؛؛؛؛؛؛
                            

سُوْرَةُ اْلاِخْلاَص

ِ ...3x

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ 

قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ ﴿١﴾ اللَّهُ الصَّمَدُ ﴿٢﴾ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ ﴿٣﴾ وَلَمْ يَكُن لَّهُ كُفُوًا أَحَدٌ ﴿٤﴾ ... 

. سُوْرَةُ اْلفَلَق

ْ ...1x

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيم

ِ قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ ﴿١﴾ مِن شَرِّ مَاخَلَقَ ﴿٢﴾ وَمِن شَرِّ غَاسِقٍ إِذَاوَقَبَ ﴿٣﴾ وَمِن شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ ﴿٤﴾ وَمِن شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ ﴿٥﴾

. سُوْرَةُ النَّاس

ِ ...1x

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيم

ِ قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ ﴿١﴾ مَلِكِ النَّاسِ﴿٢﴾ إِلَٰهِ النَّاسِ ﴿٣﴾ مِن شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ ﴿٤﴾ الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ ﴿٥﴾ مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ ﴿٦﴾

. سُوْرَةُ اْلفَاتِحَة
ِ
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيم

ِ ﴿١﴾ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ ﴿٢﴾ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ ﴿٣﴾ مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ ﴿٤﴾ إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ﴿٥﴾ اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ ﴿٦﴾صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِم ْغَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ ﴿٧﴾. أمِيْن

الم

ذَلِكَ الْكِتَابُ لَا رَيْبَ فِيه

ِ هُدًى لِلْمُتَّقِين
َ
الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَا هُمْ يُنْفِقُون
َ
وَالَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْك َوَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِك

َ وَبِالْآخِرَةِ هُمْ يُوقِنُون
َ
أُولَئِكَ عَلَى هُدًى مِنْ رَبِّهِمْ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُون

وَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَاحِدْ ، لاَاِلٰهَ اِلاَّ هُوَ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْم ،

اَلله ُلاَاِلٰهَ اِلاَّ هُوَ الْحَيُّ اْلقَيُّوْمُ ، لاَتَأْخُذُه ُسِّنَةُ وَلاَ نَوْمُ ، لَهُ مَا فِى السَّمٰوَاتِ وَمَا فِى اْلاَرْض ، مَنْ ذَا الَّذِى يَشْفَعُ عِنْدَهُ اِلاَّ بِاِذْنِهِ ، يَعْلَم ُمَا بَيْنَ اَيْدِيْهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ ، وَلاَ يُحِيْطُوْنَ بِشَيْئٍ مِنْ عِلْمِهِ اِلاَّ
بِمَاشَاءَ ، وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمٰوَاتِ وَاْلاَرْضََ ، وَلاَ يَؤُدُهُ حِفْظُهُمَا وَهُوَ اْلعَلِيُّ اْلعَظِيْمُ .

للهِ مَا فِى السَّمٰوَاتِ وَمَا فِى اْلاَرْضِِ، وَاِنْ تُبْدُوْا مَا فِى اَنْفُسِكُمْ اَوْتُخْفُوْهُ يُحَاسِبْكُم ْبِهِ الله ، فَيَغْفِرُ لِمَنْ يَشَاءُ وَيُعَذِّبُ مَنْ يَشَاءُ ، وَاللهُ عَلَى كُلِّ شَيْئٍ قَدِيْر.
أٰمَنَ الرَّسُوْلُ بِمَا اُنْزِلَ اِلَيْهِ مِنْرَبِّهِ وَاْلمُؤْمِنُوْ نَ ،

كُلٌّ أٰمَنَ بِااللهِ وَمَلاَئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ، لاَ نُفَرِّقُ بَيْنَ اَحَدٍ مِنْ رُسُلِهِ ، وَقَالُوْا سَمِعْنَا وَاَطَعْنَا غُفْرَا نَكَ رَبَّنَا وَاِلَيْكَ اْلمَصِيْرُ ،لاَيُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا اِلاَّ وُسْعَهَا ، لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَااْكتَسَبَتْ ، رَبَّنَا لاَ
تُؤَاخِذ ْنَا اِنْ نَسِيْنَا اَوْ اَخْطَأْنَا ، رَبَّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا اِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا ، رَبَّنَا وَلاَ تُحَمِّلْنَا مَا لاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ .

وعفو انا وغفرلنا ورحمنا

-3x

انت مولىنا فانصرنا على القوم الكفرين 
-

ارحمنا 

ياأرحم رحمين ارحمنا

-3x

إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

اللهم صل أفضل الصلاة على أسعد مخلوقاتك نور الهدى سيدنا ومولىنا محمد وعلى آل سيدنا محمد عدد معلوماتك ومداد كلماتك كلما ذكرك الذاكرون وغفل عن ذكرك الغافلون


اللهم صل أفضل الصلاة على أسعد مخلوقاتك شمش الضحى سيدنا ومولىنا محمد وعلى آل سيدنا محمد عدد معلوماتك ومداد كلماتك كلما ذكرك الذاكرون وغفل عن ذكرك الغافلون

اللهم صل أفضل الصلاة على أسعد مخلوقاتك بدر التجى سيدنا ومولىنا محمد وعلى آل سيدنا محمد عدد معلوماتك ومداد كلماتك كلما ذكرك الذاكرون وغفل عن ذكرك الغافلون

اَفْضَلُ الذِّكْرِ فَاعْلَمْ اَنَّهُ 

– لاَاِلٰهَ اِلاَّ الله
حي موجود 

– لاَاِلٰهَ اِلاَّ الله
حي مقصود

– لاَاِلٰهَ اِلاَّ الله
حي بق

لاَاِلٰهَ اِلاَّ الله 

33x

سُبْحَانَ الله وَبِحَمْدِه سُبْحَانَ الله العظيم

– 7x

سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ دَائِمًا اَبَدًا

-7x

سُبْحَانَ الله آددما خلق الله

-7x

ﺃﺷﻬﺪ ﺃﻥ ﻻ ﺇﻟﻪ ﺇﻻ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺃﺷﻬﺪ ﺃﻥ ﻣﺤﻤﺪﺍ ﺍﻟﺮﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ 

اللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّى لاَ إِلهَ إِلاَ أَنْتَ ، خَلَقْتَنِى وَ أنَا عَبْدُكَ وَ أنَا عَلَى عَهْدِكَ
وَوَعْدِك ما اسْتَطَعْتُ ، أعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِ مَا صَنَعْت ، أَبُوءُ لَكَ بِنِعْمَتِكَ عَلَىَّ وَ أبُوءُ بِذَنْبى فَاغْفِرْ لِى فإِنَّهُ لاَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْتَ

3x

لاَاِلٰهَ اِلاَّ اللهُ مُحَمَّدٌ رَسُوْلُ الله 

ِصَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ،

ﺍﻟﻠّﻬﻢ ﺻﻞ ﻋﻠﻰ ﻣﺤﻤﺪ ﺍﻟﻠّﻬﻢ ﺻﻞ ﻋﻠﻴﻪ وسليم

اللهم صلي على سيدينا محمد وعلى اله وصحبه وسلم

ﺍﻟﻠّﻬﻢ ﺻﻞ ﻋﻠﻰ
سيدينا ﻣﺤﻤﺪ
وعلى اله واصحبه وذوريته وبريك وسليم اجمعن

الفاتحة